Situs Judi Diblokir

Situs Judi Diblokir

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah baru menyiapkan daftar website atau situs judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya sebagai bukti transparansi kepada publik dalam pemberantasan judi daring di Indonesia. Daftar itu nantinya bisa diperiksa dan dicek langsung oleh masyarakat sebagai pembuktian bahwa situs-situs website terkait judi online telah benar-benar diputus aksesnya oleh Kementerian Komdigi.

"Akan ada laporan harian, nanti akan di-update setiap hari," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemkomdigi Hokky Situngkir di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Hokky mengatakan selama ini sebenarnya pihaknya sudah memiliki situs website khusus bernama Trust Positif untuk membuktikan pelaporan masyarakat bahwa penutupan akses ke website-website bermuatan negatif telah ditindaklanjuti. Namun memang yang secara spesifik menunjukkan bahwa situs-situs judi online telah ditutup akses memang belum tersedia.

Saat dicek pun situs website Trust Positif menunjukkan seluruh daftar situs website dari beragam jenis konten negatif seperti pornografi, judi online, SARA dan lain-lainnya. Oleh karena itu, untuk menunjukkan secara khusus komitmen Kementerian Komdigi dalam pemberantasan judi online dan penutupan akses-aksesnya maka akhirnya pemerintah bakal menyiapkan daftar yang terpisah untuk penanganan situs website terkait judi online.

Hokky mengatakan daftar nama website-website yang ditutup tersebut nantinya akan mulai diumumkan kepada publik pada pekan ini. "Tadi sudah ada instruksi dari Bu Menteri, akan dibikin dalam bentuk rilis mungkin ya. Jadi teman-teman reporter, wartawan bisa lihat juga," kata Hokky.

Langkah Kementerian Komdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid dalam memberantas judi online dan merilis daftar situs-situs website yang telah ditutup aksesnya kepada masyarakat turut mendapatkan apresiasi dari para pakar keamanan siber. Salah satu pakar keamanan siber yang menyetujui sistem transparansi informasi publik ini ialah Alfons Tanujaya yang juga dikenal sebagai Ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas).

Alfons mengatakan cara ini lebih efektif karena masyarakat bisa terlibat langsung mengambil peran mengontrol dan mengawasi berjalannya pemberantasan judi online.

"Saya lebih percaya kepada sistem seperti itu untuk melakukan controlling daripada bikin tim audit lah, bikin apa lah. Percuma nanti masuk angin juga. Tapi kalau semua list dikontrol masyarakat, rasanya akan lebih sulit untuk bisa masuk angin lagi. Kita berterima kasih, Bu Menteri ini mendukung dan sangat untuk transparansi ini," kata Alfons.

Situs yang diblokir Kominfo bisa dipastikan berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah situs tersebut menyediakan layanan judi online yang lebih besar mudharat dibanding manfaatnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memblokir situs tersebut meski telah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemblokiran dilakukan setelah evaluasi.

Daftar Situs yang Diblokir Kominfo

"Kominfo konsisten melakukan pemutusan akses pada konten perjudian. Kami telah memblokir 534.183 konten judi dalam internet sejak tahun 2018," kata Plate pada Selasa (2/8/2022) malam terkait situs yang diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kominfo sempat melakukan pemblokiran pada sejumlah situs yang belum terdaftar di Indonesia. Situs yang diblokir tersebut adalah Penyelenggara Situs Eletronik (PSE) asing yang sudah seharusnya terdaftar.

Situs tersebut adalah Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan PayPal. Namun situs tersebut melakukan klarifikasi dan pendaftaran di Kominfo.

Dikutip dari lamannya, ada beberapa alasan Kominfo melakukan pemblokiran. Situs yang diblokir biasanya memuat konten yang sarat muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User Id, Password, dan data sensitif lainnya. Situs yang diblokir tersebut bekerja dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui email.

Sedangkan malware atau malicious software adalah program yang dirancang untuk masuk dan merusak sistem komputer. Alasan lain situs yang diblokir adalah besarnya potensi kerugian bagi masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15 situs judi berkedok game online. Pemblokiran dilakukan meskipun seluruhnya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian, telah dilakukan pemutusan akses pada Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menkominfo, Johnny G Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Daftar 15 situs online yang diblokir

Berikut daftar 15 penyelenggara sistem elektronik judi online yang diblokir Kementerian Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu2. Topfun3. Pop Domino4. MVP Domino5. Pop Poker6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu9. Ludo Dream10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ Kiu11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa12. Poker Texas Boyaa13. Poker Pro.id14. Pop Big215. Pop Gaple

Baca Juga: Kominfo Resmi Buka Akses PayPal, Sudah Daftar PSE?

Baca Juga: Akhirnya! Kominfo Buka Akses Steam, CSGo, dan Dota

Sempat sebut situs judi sebagai situs game biasa

Sebelumnya, Kominfo buka suara setelah ramai mendapatkan kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.

Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya situs game atau permainan biasa.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Semuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).

Diketahui, sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo hingga PayPal, tetapi meloloskan situs judi online.

Baca Juga: Ramai Petisi Blokir Kominfo, Protes Masyarakat soal PSE

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Gamers Dukung Aturan PSE Kominfo

Sebanyak 552.645 konten judi diblokir sepanjang 2022

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Menkominfo mengatakan, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.

Sejak Januari hingga Juli 2022, rata-rata terdapat 12.300 konten judi online yang diblokir per bulan.

"Atau secara rata-rata 410 konten perjudian online yang dilakukan blokir atau pemutusan aksesnya setiap hari," ujar Johnny.

Tak tanggung-tanggung, ada puluhan laman yang berubah jadi situs judi online, mulai dari pemerintah kabupaten atau kota, pemprov, bahkan pusat.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pemblokiran situs judi online telah dilakukan sejak 2022. Tidak ada hubungan pemblokiran situs dengan vonis Ferdy Sambo kendati diumumkan pada waktu yang bersamaan.

“Pemblokiran sudah dilakukan sejak April tahun lalu [2022],” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada JIBI/Bisnis, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh JIBI/Bisnis, penangan situs judi online selama periode Januari - Desember 2022 di instansi pemerintahan dan pendidikan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penanganan saat periode Januari - 13 Februari 2023.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Bantah Isu Dirinya Bandar Narkoba hingga

Selama periode Januari - Desember 2022 jumlah situs judi online yang ditangani Kemenkominfo sebanyak 60 situs dengan perincian 47 laman judi online pada situs instansi pemerintahan dan 23 di situs lembaga pendidikan.

Puncak pemberantasan laman judi pada 2022 terjadi pada Agustus 2022 dengan total situs yang diblokir sebanyak 29 situs. Sementara itu pada bulan-bulan lainnya sepanjang 2022 laman yang diblokir berkisar 1-10 laman per bulan. Jika dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo, saat itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan Sambo dari keanggotaan Polri.

Sementara itu pada Januari - Februari 2023, jumlah laman judi online yang diblokir Kominfo tercatat sebanyak 602 laman judi atau meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan periode Januari - Desember 2022. Puncak pemblokiran terjadi pada Januari dengan jumlah 420 laman judi. Tingginya jumlah tersebut kemungkinan karena bulan Februari masih berjalan.

Dari jumlah tersebut mayoritas laman judi berada di situs pemerintahan dengan jumlah mencapai 407 laman judi atau 67 persen dari total laman judi yang diblokir sepanjang periode Januari - 13 Februari 2023.

BACA JUGA : Komisi III Panggil Kapolri, Misteri "Kerajaan Sambo" Terkuak?

Mengenai lesatan jumlah situs judi yang diblokir pada periode January 2023 - 13 Februari 2023, Semmy mengatakan hal tersebut karena laman judi makin aktif dalam menyusup ke situs-situs instansi pemerintahan dan pendidikan yang secara keamanan terbilang rentan.

“[Lesatan pemblokiran] Ya karena ada peningkatan penyusupan,” kata Semmy.

Sebelumnya pada 13 Februari 2023, Kemenkominfo mengumumkan telah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Semmy merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang merupakan hasil temuan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2023.

Pada hari yang sama Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Imam Santoso. Sambo divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online akan diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pemerintah mengaku telah memblokir 15 aplikasi atau situs judi online.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian (situ judi online)," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).

"Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online," sambungnya.

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online atau berupa situs judi online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Resmi, Kominfo Buka Blokir Akses PayPal, Dota, Counter Strike, Steam, dan Yahoo

PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," ucap mantan Anggota DPR tersebut.

Berikut daftar 15 situs judi online yang diblokir Kemenkominfo

Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Bioskop Online dengan Mudah Tanpa Antre

Sebelumnya, Kominfo telah membuka akses/menormalisasi lima PSE yang sempat diblokir. Kelima PSE tersebut adalah Paypal, Valve Corp yaitu Steam, Counter Strike GO, Dota, serta Yahoo.

Akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut.

Johnny bilang, pihaknya telah berkomunikasi intens di antaranya dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk mendorong agar PSE tersebut melakukan pendaftaran.

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menutup 15 situs judi online. Penutupan itu menyusul kekesalan warganet yang mempertanyakan keputusan Kominfo yang sempat menutup situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan ragam situs judi online.

Dikutip dari Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengaku bahwa pihaknya konsisten dalam memutus akses terhadap konten perjudian. Ia mengeklaim bahwa Kominfo telah memblokir lebih dari setengah juta situs judi online sejak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut disebabkan adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).

Selain itu, keberadaan situs judi online juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Daftar Situs Judi Online yang Diblokir

Berikut 15 situs judi online yang diblokir oleh Kominfo:

Sementara itu, menyusul ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, lima situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, kini dibuka untuk sementara. Lima situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.

Selain itu, Kominfo juga mengaku sedang melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan di Amerika Serikat tersebut untuk segera mendaftarkan diri sesuai peraturan terkait PSE di Indonesia.

-- Pengamat TIK dari CISSRec Pratama Persadha mengatakan masih banyak situs web

atau togel yang bisa diakses tanpa

Hal ini terjadi karena pemilik situs bisa dengan cepat membuat situs judi baru saat pemblokiran terjadi. Kecepatan pembuatan situs baru dikarenakan pemilik situs memiliki basis data para pejudi. Sehingga pemilik web situs bisa dengan mudah memberikan informasi alamat situs baru kepada para pejudi.

"Masih banyak yang bisa diakses tanpa VPN, karena jumlahnya sangat banyak. Mengingat ini berada di ruang siber yang apabila di blokir, maka dengan cepat dan mudah akan bisa melakukan perpindahan sistem ke domain yang baru," kata Pratama saat dihubungi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratama di sisi lain mengapresiasi pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran tersebut bagi Pratama memberikan batasan-batasan dan mempersulit praktik judi online.

"Tanpa pemblokiran tidak akan ada barrier berarti bagi para pelaku judi online tersebut. Meskipun secara teknis tidak bisa menghilangkan praktik judi online di tanah air," kata tutur Pratama.

Pratama menjelaskan saat ini sesungguhnya VPN jarang digunakan oleh para pejudi. Sebab VPN memperlambat sistem dan kecepatan internet, padahal judi online memerlukan kecepatan tinggi.

"VPN sebagai proxy memang melakukan bypass atau membawa pemakainya melewati blokir, namun akibatnya akses internet kecepatannya menjadi menurun," kata Pratama.

Pratama mengatakan langkah pamungkas untuk mengatasi judi online adalah dengan memblokir situs togel dan judi online. Namun di sisi lain edukasi tentang bahaya judi online juga patut ditegakkan.

"Perlu disampaikan bahayanya. Contoh seperti ayah dari seleb cilik Misca Mancung. Yang uang dan rumahnya dijual untuk bermain judi online sampai mereka bangkrut," kata Pratama.

Edukasi juga bisa mengarah pada potensi malware yang mengancam pejudi. Malware memang mengintai situs-situs judi online karena rendahnya keamanan dan modus pencurian data oleh pemilik situs judi.

Pratama juga mengatakan contoh nyata penegakan hukum judi online harus  dilakukan. Ia mengatakan selama ini sangat jarang pelaku judi online ditangkap oleh aparat berwenang.

"Salah satunya karena para pelaku dan sistemnya berada di luar Indonesia," kata Pratama.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 32 situs diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari pemberantasan judi online.

Adapun 32 situs tersebut menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah. Kominfo mendeteksi modus ini dipakai untuk melancarkan aktivitas judi online.

Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari gara-gara alasan serupa.

"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo:

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

9. Dooeit: Convert Pulsa

14. pulsaconverter.com

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online

Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," kata Menkominfo.

Saksikan video di bawah ini: