Gambar Larangan Rambu Lalu Lintas
Wajib Mengikuti Arah Kanan
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah kanan
Rambu wajib mengikuti arah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.
Rambu Larangan dengan Kata-Kata
Seperti namanya, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.
Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.
Rambu Apa yang Dipasang pada Persimpangan Empat?
Pada persimpangan empat sebaiknya dipasang rambu lalu lintas simpang empat. Traffic sign ini punya fungsi buat mengingatkan para pengguna jalan supaya bersikap hati-hati atas adanya bahaya yang mengintai di persimpangan empat jalan.
Regulatory Signs (Rambu Peraturan)
Rambu peraturan memberi tahu pengguna jalan tentang peraturan lalu lintas yang harus diikuti. Berikut beberapa contoh rambu peraturan dalam bahasa Inggris:
Apa Ciri Warna Dasar Rambu Peringatan?
Rambu peringatan lalu lintas mempunyai ciri warna dasar kuning. Warna rambu lalu lintas ini menginformasikan peringatan atas adanya kemungkinan bahaya dan atau lokasi rawan yang ada di posisi depan pemakai jalan.
Keluarga Wuling, itulah penjelasan lengkap topik trivia mengenai warna, artinya dan gambar pada rambu lalu lintas. Ingat, selalu patuhi peraturan selama di perjalanan, ya. Macam macam tanda di tempat umum ini merupakan hal yang harus selalu keluarga wuling taati di jalan. Jangan lupa, liat produk Wuling yang ada di website ini ya! Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan mobil Wuling EV yang menjadi idoa baru di Indonesia, Air ev.
Rambu lalu lintas merupakan sebuah produk visual yang digunakan secara internasional. Rambu juga bisa menjadi bagian dari sebuah percakapan ketika membicarakan tentang lalu lintas hingga pembicaraan tentang direction atau petunjuk arah. Tidak salah jika kalian juga wajib diperkenalkan pada rambu lalu lintas dalam bahasa inggris agar dapat menyebut jenis dan memahami pesan rambu dengan baik ketika bercakap dalam bahasa tersebut.
Berikut ini beberapa rambu lalu lintas dalam bahasa inggris yang umum ditemui dan sebaiknya kali ketahui dalam beberapa kategori.
Rambu lalu lintas berupa perintah untuk melakukan sesuatu
Rambu ini umumnya memiliki bingkai atau warna dasar berwarna biru
Rambu belok kanan: Turn right
Rambu belok kiri: Turn left
Rambu area bersepeda: Cycle here
Rambu melakukan arah gerakan memutar: Berputar
Rambu perintah tetap berada di lajur kiri: Keep left
Rambu perintah tetap di lajur kanan: Keep right
Rambu perintah lurus: Go straight on
Rambu rekomendasi kecepatan maksimal 80 km / jam: Recommended maximum speed 80 km / hour
Rambu hanya untuk difabel: Disabled only
Warning Signs (Rambu Peringatan)
Rambu peringatan memberikan informasi tentang potensi bahaya atau kondisi jalan yang membutuhkan perhatian ekstra. Berikut adalah beberapa contoh rambu peringatan dalam bahasa Inggris:
Mandatory Signs (Rambu Perintah)
Rambu perintah adalah tanda yang menginstruksikan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu. Beberapa contoh rambu perintah dalam bahasa Inggris adalah:
Guide Signs (Rambu Panduan)
Rambu panduan memberikan informasi umum tentang jalan dan lokasi di sekitar. Contoh rambu panduan dalam bahasa Inggris termasuk:
Arti Warna Rambu Lalu Lintas
Banyak dari Carmudian pastinya sudah mengetahui apa maksud dari berbagai rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika ada rambu dengan huruf P atau S digaris, ini artinya pengemudi kendaraan dilarang untuk parkir dan berhenti (stop).
Namun, mungkin banyak yang belum tahu apa saja arti dari setiap warna pada rambu-rambu lalu lintas. Berikut ini arti dari setiap warna di rambu tersebut.
Rambu zona selamat sekolah. (Foto: wikimedia)
Rambu berwarna kuning biasanya digunakan untuk memberikan peringatan jika ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna kendaraan.
Misalnya, ada turunan atau tanjakan di depan, serta belokan tajam, sehingga harus berhati-hati. Rambu ini memiliki ciri-ciri berupa warna latar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar berwarna hitam.
Warna ini menandakan bahwa rambu berisi larangan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan larangan lainnya. Rambu berwarna merah ini biasanya menggunakan warna latar putih dengan garis tepi merah, serta huruf dan angka berwarna hitam.
Rambu dengan warna dasar biru memiliki arti berupa perintah yang wajib dituruti semua pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Biasanya, rambu ini ditemukan di pinggir jalan atau perempatan yang ada traffic light. Misalnya, rambu biru dengan penunjuk panah yang berarti bisa belok secara langsung atau harus menunggu isyarat lampu.
Selain itu, bisa juga berarti menyebrang jalan melalui zebra cross. Rambu tersebut menggunakan warna latar biru dengan garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, serta kata-kata berwarna putih.
Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat. (Foto: Carmudi Indonesia/Ben)
Rambu dengan warna dasar hijau biasanya berisi informasi mengenai jalan atau informasi lainnya yang penting bagi para pengguna mobil atau sepeda motor.
Rambu ini juga bisa menunjukan batas wilayah serta lokasi fasilitas umum. Di jalan tol, rambu dengan warna dasar hijau biasanya ditulis nama tempat atau nama daerah.
Rambu dengan warna ini memberikan isyarat akhir larangan, seperti akhir larangan kecepatan maksimal atau minimal, serta akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan lalu lintas.
Penulis: Nadya Andari Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas. Contoh Rambu Peringatan:
Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir. Contoh Rambu Larangan:
Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda. Contoh Rambu Perintah:
Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. Contoh Rambu Petunjuk:
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.
Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
Gambar dilarang masuk
Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Gambar p dicoret atau dilarang parkir
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".
Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.
Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:
Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:
Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.
Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:
Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?
Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.
Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.
Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.
Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.